Sabu 17 Kg Gagal Edar! Napi Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional dari Lapas Riau

Jumat 16-05-2025,17:00 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

RIAU.DISWAY.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi. Kali ini, mereka sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan narkoba internasional. Operasi ini dilakukan pada 12 Mei 2025, dan berujung pada penangkapan empat tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyebut pengungkapan ini adalah hasil kerja keras selama hampir dua bulan. “Puji syukur, hari ini kami sampaikan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Jossy dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Napi Jadi Otak Operasi, Perintah dari Balik Jeruji

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Peran mereka pun berbeda-beda. I bertugas menjemput barang dan mengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A jadi kurir yang rencananya akan membawa sabu itu ke Jakarta.

Yang bikin miris, tersangka MN ternyata seorang narapidana di salah satu lapas di Riau. Ia diduga sebagai pengendali utama yang mengatur semuanya dari dalam sel. “MN dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia jadi otak pengiriman ini,” jelas Jossy.

Sabu Disamarkan dalam Kemasan Teh, Siap Edar ke Jakarta

Sabu sebanyak 17,37 kg ini dikemas rapi dalam bungkus teh dan dibawa menggunakan mobil Brio putih dari Siak ke Pekanbaru. Polisi yang sudah melakukan pembuntutan akhirnya menghentikan mobil itu dan menangkap dua tersangka D dan A di tempat.

Tak berhenti di situ, tim juga menyamar untuk menyerahkan sabu ke pihak penjemput lainnya. Lokasinya di Pasar Buah, tempat dua orang kurir lain menunggu pengiriman.

“Begitu barang diterima, langsung kami gerebek dan amankan dua tersangka lagi,” kata Kombes Pol Putu Yuda Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau.

Ada DPO Warga Negara Malaysia, Diduga Otak Internasional

Dari hasil pengembangan, polisi kini tengah memburu satu buronan berinisial AZ, yang diduga otak utama jaringan ini. AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai tahun 2017. Ia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut mengatur operasi dari luar negeri.

“Para kurir dijanjikan upah Rp139 juta untuk misi ini,” ungkap Putu.

Terancam Hukuman Mati

Jika sabu ini berhasil beredar, diperkirakan nilainya bisa tembus Rp17,3 miliar dan merusak lebih dari 86 ribu jiwa. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini jadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba makin canggih dan berani. Bahkan napi pun bisa tetap “berbisnis” dari balik jeruji. Untungnya, gerak cepat Polda Riau berhasil menggagalkan aksi ini sebelum makin banyak nyawa melayang. (*)

Kategori :