"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan.
BACA JUGA:Harap Diperhatikan! ASTRA Infra Tebar Diskon Tarif Tol 26-27 Maret
BACA JUGA:Mohamed Salah Cabut dari Liverpool! Al-Ittihad Siapkan Dana Gila-Gilaan, Casemiro Juga Masuk Radar?
Tak berhenti di situ, kubu Abdul Wahid juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlawanan sengit terhadap dakwaan yang disusun oleh JPU KPK. Mereka berencana mengajukan keberatan atau eksepsi secara formal, karena menilai ada celah-celah hukum dalam dakwaan tersebut yang perlu diluruskan demi tegaknya keadilan bagi klien mereka selama proses hukum berlangsung.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," kata penasehat hukum.
Di kursi pesakitan, Abdul Wahid tampak lebih banyak terdiam dan menyerahkan segala urusan teknis kepada tim hukumnya.
Saat Hakim Ketua memberikan kesempatan baginya untuk berbicara, mantan orang nomor satu di Riau ini hanya memberikan jawaban singkat. Ia hanya mengonfirmasi bahwa seluruh aspirasinya telah diwakili dengan sempurna oleh tim penasihat hukumnya.
"Sama," ujar Abdul Wahid dengan nada datar saat ditanya oleh Hakim Ketua mengenai pendapatnya atas berbagai permohonan tersebut. Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim yang harus mempertimbangkan apakah alasan kesehatan dan preseden hukum yang diajukan cukup kuat untuk mengeluarkan Abdul Wahid dari dinginnya jeruji besi rutan menuju kenyamanan tahanan rumah.