RIAU, DISWAY.ID - Tragedi maut kembali mengguncang jalanan Kota Pekanbaru! Seorang petugas marka jalan yang tengah mencari nafkah harus meregang nyawa secara tragis setelah dihantam minibus Toyota Raize pada Selasa dini hari (27/1/2026). Insiden memilukan ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga sebuah konsentrasi saat memegang kemudi.
Mirisnya, kecelakaan berdarah ini bukan karena kerusakan mesin, melainkan akibat kelalaian fatal sang pengemudi yang asyik bermain ponsel. Pelaku berinisial SH (28) bahkan sempat melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya polisi menjemput paksa di kediamannya hanya beberapa jam setelah kejadian.
Distraksi Digital Berujung Maut: Kronologi Versi Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, membeberkan detik-detik mengerikan tersebut melalui rekaman CCTV. Saat para pekerja sedang sibuk memperbaiki marka jalan di sisi kiri, mobil yang dikemudikan SH tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan berbelok liar menghantam mereka.
“Minibus roda empat melaju dan hilang keseimbangan lalu berbelok ke kiri, di situ ada saudara-saudara kita yang sedang memperbaiki marka jalan, lalu tertabrak,” ujar Galih pada Kamis (29/1/2026).
Penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: SH mengakui bahwa ia sedang melakukan video call saat menyetir. Ponselnya kemudian terjatuh, dan saat ia berusaha mengambilnya, mobil pun hilang kendali. Mata yang seharusnya menatap jalan justru terpaku pada gadget, membuat nyawa petugas di depannya melayang seketika.
Bukan Narkoba, Murni Kelalaian Fatal Gunakan HP
Polisi bergerak cepat dengan melakukan tes urine dan alkohol terhadap pelaku. Hasilnya mengejutkan, SH ternyata negatif narkotika dan tidak dalam pengaruh alkohol. Hal ini mempertegas bahwa penyebab utama tragedi maut ini murni karena hilangnya fokus akibat penggunaan ponsel yang tidak pada tempatnya.
Situasi hukum SH kian terpojok lantaran ia diduga melakukan tabrak lari. Alih-alih berhenti untuk menolong korban yang sudah tak berdaya, wanita muda ini justru terus tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti
Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera bagi para pengemudi lain yang masih abai terhadap aturan keselamatan lalu lintas.
“Atas tindakannya, SH kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Galih.
Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, masa depan wanita ini kini hancur hanya karena sebuah percakapan video yang sebenarnya bisa ditunda. Pihak kepolisian pun mengingatkan publik agar tidak menyepelekan penggunaan HP saat berkendara.