GEGER! KPK Sita Dokumen Anggaran Krusial Saat Geledah Kantor Gubernur Riau, Cari Bukti Pemerasan!

Selasa 11-11-2025,15:17 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

RIAU, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya! Pada Senin (10/11/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di Kantor Gubernur Riau. Penggeledahan ini merupakan langkah paksa untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang telah menjerat tiga tersangka utama, termasuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan ini dan mengungkapkan hasil yang disita. Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Salah satu sitaan yang paling disorot adalah dokumen anggaran Pemprov Riau. Dokumen ini menjadi kunci untuk menguak aliran dana dan potensi penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang sah dalam rangkaian penyidikan, bertujuan untuk membuat terang benderang perkara ini sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK memastikan tidak ada tempat persembunyian bagi pelaku korupsi, bahkan di pusat pemerintahan daerah.

Sekda dan Kabag Protokol Dimintai Keterangan, Plt Gubernur Kooperatif

Tidak hanya menyita dokumen krusial, penyidik KPK juga memanggil dan meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau: Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol. Permintaan keterangan dari para pihak ini sangat penting untuk membantu penyidik mencocokkan dokumen anggaran yang disita dengan alur pengambilan kebijakan dan penerimaan gratifikasi.

Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini. KPK menghimbau agar para pihak yang terlibat tetap kooperatif membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungannya penuh terhadap kerja-kerja KPK. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Riau bersikap terbuka dan membantu proses penyidikan.

"Jadi KPK datang ke sini, ada yang datang, data diminta. Bagaimanapun kita selaku tuan rumah membantu proses penyidikan KPK,” ujar SF Hariyanto pada Senin (10/11/2025).

Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Pasal Berlapis Menjerat

Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga tersangka utama yang kini telah dilakukan penahanan. Mereka adalah:

  1. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
  2. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid.
  3. M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK dan Rutan Cabang ACLC. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengajak masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dan berani mendukung kerja-kerja penegakan hukum ini. Transparansi dan dukungan publik adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan dokumen anggaran negara. Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau ini membuktikan bahwa upaya KPK mengungkap skandal korupsi di daerah terus berjalan tanpa pandang bulu. - Ayu Novita

Kategori :