fin.co.id — Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah tren kenaikan biaya perjalanan akibat inflasi dan fluktuasi nilai tukar dolar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penurunan biaya tersebut dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pos pengeluaran yang dinilai tidak efisien. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak bagi kenyamanan jemaah.
“Kenapa bisa turun? Tentu karena ada upaya keras untuk memotong beberapa pos yang dianggap inefisien,” ujar Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Efisiensi Tekan Potensi Kenaikan Hingga Rp2,7 Juta
Dahnil mengungkapkan, secara ekonomi seharusnya biaya haji tahun depan mengalami kenaikan sekitar Rp2,7 juta. Hal ini dipicu oleh inflasi dan kenaikan kurs dolar yang memengaruhi berbagai komponen biaya, mulai dari akomodasi hingga transportasi.
“Kalau dihitung secara ekonomi atau finansial, seharusnya tahun ini naik sekitar Rp2.700.000 karena ada inflasi dan perbedaan kurs. Tahun lalu kurs yang digunakan Rp16.000, sedangkan tahun ini Rp16.500,” jelasnya.
Namun, berkat koordinasi intensif dengan Komisi VIII DPR RI, pemerintah berhasil menekan potensi kenaikan tersebut. Bahkan, hasil akhir justru menunjukkan penurunan sekitar Rp2 juta dari BPIH sebelumnya.
“Kami bersama DPR melakukan hitung ulang terhadap pos-pos pengeluaran dan menemukan ruang efisiensi. Akhirnya disepakatilah penurunan sekitar Rp2 juta untuk BPIH 2026,” tambah Dahnil.
Langkah Nyata Pemerintah Ringankan Beban Jemaah
Efisiensi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Dengan biaya yang lebih rendah, calon jemaah haji diharapkan dapat lebih mudah menyiapkan dana keberangkatan tanpa mengorbankan kualitas layanan ibadah.
Dahnil juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPR terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberikan keadilan bagi umat Islam di Tanah Air. “Kami atas nama Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang berkomitmen mendukung kebijakan meringankan beban jemaah haji Indonesia,” ungkapnya.
DPR Tambah Waktu Pelunasan untuk Calon Jemaah
Sementara itu, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Haji Abdul Wachid, mengonfirmasi bahwa selain menurunkan biaya haji, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan waktu pelunasan bagi calon jemaah. Kebijakan ini diambil untuk memberi keleluasaan masyarakat dalam mempersiapkan dana.
“Kami sepakat memberikan waktu pelunasan yang lebih panjang agar masyarakat punya cukup waktu menyiapkan dana haji mereka,” ujar Wachid. Ia menyebut, proses pembahasan kebijakan ini berlangsung intensif hingga larut malam karena banyak poin teknis yang harus disesuaikan antara pemerintah dan DPR.
Menurut Wachid, waktu pelunasan akan diperpanjang hingga lima sampai enam bulan. “Jadi, masyarakat masih punya waktu dari November, Desember, Januari, Februari, Maret, hingga April untuk melunasi biaya hajinya,” jelasnya.
Efisiensi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Kesepakatan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan DPR dalam mewujudkan tata kelola ibadah haji yang lebih transparan dan berkeadilan. Strategi efisiensi yang diterapkan juga menjadi contoh bagaimana kebijakan publik bisa dioptimalkan tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Dengan turunnya BPIH 2026 dan waktu pelunasan yang lebih panjang, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan terencana. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji yang selama ini menjadi perhatian luas. - Fajar Ilman -