Sengketa Lahan PT WKM Dinilai Tak Layak Jadi Kasus Pidana

Rabu 22-10-2025,19:32 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

RIAU, DISWAY.ID – Ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menilai sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position seharusnya tidak dikategorikan sebagai perkara pidana. Menurutnya, persoalan semacam ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Saya tidak mendapat informasi lengkap mengenai adanya sengketa antara PT WKM dan PT Position. Namun dari keterangan yang saya pelajari, semestinya kasus ini tidak layak ditangani dengan instrumen pidana,” ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) sore.

Chairul menjelaskan, pendapatnya selama proses pemeriksaan di kepolisian hanya berdasarkan penjelasan dari penyidik. Ia menegaskan, belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi pokok perkara.

“Pandangan saya didasarkan pada berkas penyidikan polisi, bukan hasil pengamatan di lapangan. Bila seluruh informasi dapat saya peroleh secara utuh, saya yakin kasus ini bukan ranah pidana,” tegas Chairul saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum PT WKM.

Lebih lanjut, Chairul juga menilai pembuktian mengenai kerugian dalam kasus ini tidak harus dirinci secara detail. Berdasarkan teori hukum pidana, kerugian dapat diartikan sebagai adanya aktivitas atau kegiatan pihak yang terganggu akibat suatu tindakan.

“Tidak perlu menunjukkan angka atau data kerugian secara konkret. Jika aktivitas operasional PT Position terganggu, itu sudah cukup dianggap sebagai bentuk kerugian,” jelasnya.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Chairul Huda selaku ahli hukum pidana dan Egi Diantara yang menjadi ahli pertambangan. Keduanya diminta memberikan pandangan hukum atas perkara yang melibatkan dua perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran terkait penempatan patok lahan antara PT WKM dan PT Position. Namun, pandangan para ahli hukum membuka ruang baru bahwa perkara ini sebaiknya diselesaikan secara keperdataan untuk menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi dunia usaha. (*)

 

Kategori :