RIAU, DISWAY.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menembus angka lebih dari Rp10 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari estimasi sebelumnya yang hanya sekitar Rp7,6 triliun.
Menurut Ghufron, kenaikan angka tersebut terjadi akibat adanya pergeseran atau “pindah komponen” dalam proses penghitungan. Beberapa kategori iuran yang sebelumnya tidak tercatat kini dimasukkan dalam laporan terkini, sehingga total nilai tunggakan meningkat signifikan.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” jelas Ghufron saat ditemui awak media, Senin (20/10/2025).
23 Juta Peserta Masih Menunggak Iuran BPJS
Dari total nilai tunggakan tersebut, sekitar 23 juta peserta diketahui belum membayar iuran. Ghufron menjelaskan bahwa sebagian besar dari peserta ini berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi tagihan mereka.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih dengan peraturan yang sekarang, tetap tidak akan bisa bayar. Mereka memang tidak punya uang,” ujarnya menegaskan.
Situasi ini membuat BPJS Kesehatan bersama pemerintah menilai perlu adanya langkah strategis agar jutaan peserta tersebut bisa kembali aktif. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang benar-benar tidak mampu.
Pemutihan Jadi Opsi Realistis untuk Pemulihan Kepesertaan
Ghufron menyebut, kebijakan pemutihan merupakan langkah realistis untuk menata ulang sistem dan memberikan kesempatan baru bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, peserta yang memiliki tunggakan akan mulai dari nol tanpa beban tunggakan masa lalu.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” kata Ghufron.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan bisa segera dijalankan setelah pemerintah menyelesaikan proses verifikasi dan penetapan kriteria peserta yang layak mendapatkan pemutihan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Lakukan Verifikasi
Pemerintah saat ini, melalui kementerian terkait, sedang melakukan penghitungan dan verifikasi menyeluruh terhadap skema pemutihan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
BPJS Kesehatan memastikan kesiapan teknis untuk melaksanakan program tersebut begitu keputusan final pemerintah diumumkan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk mengembalikan hak peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Kami siap melaksanakan keputusan pemerintah, termasuk dari sisi sistem dan administrasi. Prinsipnya, kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat,” kata Ghufron.
Langkah Strategis Hadapi Tunggakan dan Kesejahteraan Peserta
Kebijakan pemutihan tunggakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam memperbaiki sistem JKN. Selain menghapus beban administrasi lama, langkah ini juga memberi ruang bagi peserta untuk kembali aktif tanpa hambatan finansial.
Dengan jumlah peserta JKN yang mencapai lebih dari 250 juta jiwa, keberlanjutan program ini menjadi salah satu prioritas nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok tidak mampu.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap akan memperketat mekanisme pengawasan agar kejadian tunggakan tidak terus berulang. Upaya edukasi dan sosialisasi juga akan diperkuat untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap kewajiban membayar iuran secara rutin.