Pemerintah Sahkan Aturan Baru Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Sabtu 11-10-2025,15:18 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

RIAU, DISWAY.ID - Pemerintah pusat dan daerah akhirnya menyepakati langkah hukum pengelolaan sumur minyak rakyat. Kesepakatan tersebut lahir dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memimpin langsung rapat yang juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, serta sejumlah pejabat daerah penghasil minyak.

Babak Baru Pengelolaan Energi Nasional

Langkah ini menjadi tonggak baru kebijakan energi nasional yang lebih berpihak pada masyarakat. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk secara sah mengelola sumur minyak lama. Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar legalisasi, tetapi strategi memperkuat ketahanan energi nasional.

“Presiden menegaskan rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Inilah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak lama,” ujar Bahlil.

Fokus pada Legalitas dan Pemberdayaan

Menurut Bahlil, kebijakan ini tidak membuka izin baru. Pemerintah hanya menata kembali pengelolaan sumur eksisting agar beroperasi dengan dasar hukum yang jelas. Dengan cara ini, praktik penambangan ilegal bisa ditekan dan potensi kerugian negara diminimalkan. Pemerintah juga ingin memastikan hasil pengelolaan benar-benar dirasakan masyarakat lokal.

Respons Positif dari Daerah Penghasil Minyak

Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang antusias menyambut kebijakan ini. Wakil Gubernur H. Cik Ujang menyatakan komitmennya mendukung proses inventarisasi dan legalisasi sumur minyak rakyat. Ia menilai, jika dikelola secara profesional, potensi ekonomi daerah bisa meningkat signifikan.

“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ucapnya.

Peran BUMD dan Koperasi Diperkuat

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan peran penting BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengelola yang mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah. Skema ini diharapkan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional. Pertamina dan KKKS juga diwajibkan membeli minyak hasil produksi rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Kebijakan harga ini menjadi dukungan konkret agar kegiatan masyarakat tetap menguntungkan. Pemerintah berharap langkah tersebut memberi kepastian hukum, membuka lapangan kerja baru, serta mempererat sinergi pusat dan daerah demi kedaulatan energi nasional. (Dian/Lahatpos)

 

Kategori :