Diduga Terlibat Narkoba, Prajurit TNI AD Ditahan dan Terancam Dipecat

Diduga Terlibat Narkoba, Prajurit TNI AD Ditahan dan Terancam Dipecat

Danpomdam Tuanku Tambusai Kolonel Didi Wahyudi tegaskan sikap zero tolerance terhadap oknum prajurit TNI AD AF yang terlibat kasus 47 kg narkoba.-Dok. Istimewa-

PEKANBARU, DISWAY.ID -- Komando Daerah Militer (Kodam) Tuanku Tambusai menegaskan sikap tak ada toleransi terhadap oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) inisial AF (32) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika seberat 47 kilogram. 

Ketegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya indikasi keterlibatan oknum prajurit dalam kasus barang haram tersebut.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, pada Selasa (20/10/2026).

BACA JUGA:Polda Riau Gulung Jaringan Internasional, Oknum TNI Ditangkap dan 46,9 Kg Sabu Disita

"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," kata Didi, Selasa (20/10/2026).

Ia menyatakan institusi TNI AD tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat terkait narkoba.

Menurut Didi, penerapan zero tolerance merupakan bentuk keseriusan TNI AD dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Penindakan tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari internal jajaran prajurit militer sendiri.

"Ini pasti akan ditindak tegas. Terkait kemungkinan pemecatan, kita lihat sesuai ketentuannya. Mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.

BACA JUGA:Aksi Humanis Kapolda Riau, Turun Jalan Pantau Arus Lalu Lintas Pekanbaru demi Layani Masyarakat

Didi memastikan setiap prajurit yang terbukti bersalah bakal diproses secara profesional, transparan, dan objektif. Seluruh tahapan penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai dengan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

Terkait sanksi yang membayang-bayangi oknum tersebut, Didi menyebutkan bahwa sanksi berat hingga tindakan pemecatan dari dinas militer sangat mungkin dijatuhkan. Kendati demikian, besaran sanksi akhir tetap akan bergantung pada hasil persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski sanksi tegas menanti, pihak Pomdam meminta seluruh lapisan masyarakat dan media massa untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Publik diajak untuk turut mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas agar mendapatkan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Didi juga mengonfirmasi oknum prajurit yang bersangkutan saat ini sudah berhasil diamankan. Yang bersangkutan kini telah resmi mendekam di sel tahanan internal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Benarkah Jodoh Bisa Datang Saat Kita Tidak Mencarinya? Ini Penjelasannya

Sumber: