Penghapusan Denda Pajak, Pemprov Riau Dapat Rp123 Miliar dari PKB
Program pemutihan denda pajak kendaraan sukses dongkrak penerimaan PKB Pemprov Riau hingga Rp123,25 miliar pada Agustus 2026, tertinggi sepanjang tahun.-Dok. Istimewa-
PEKANBARU, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi Riau mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini sebelumnya dibuat pada periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Ninno Wastikasari menyebutkan penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau menunjukkan tren positif pada saat program tersebut berjalan.
“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Dengan realisasi PKB mencapai Rp123,25 Miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026," ujar Ninno, Jumat (4/9/2026).
BACA JUGA:Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Ninno menjelaskan, sebelumnya kenaikan per bulan berada di kisaran 6,82 – 8,18 persen. Secara rinci, dikatakan Ninno, realisasi PKB per bulan, diantaranya pada Januari Rp77,8 M, Februari Rp70,5 M, Maret Rp74,7 M, April Rp81,1 M, Mei Rp79,7 M, Juni Rp86,3 M, Juli Rp86,9 M, dan Agustus Rp123,2 M.
"Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak, penerimaan PKB Provinsi Riau terus bertumbuh untuk pembangunan daerah yang lebih baik," jelas Ninno.
Menurut Ninno, untuk target PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target.
BACA JUGA:Ambisi Australia Menjadi Pusat AI Dunia Dibayangi Beban Air dan Energi
"Pemprov Riau optimis target Rp1,05 Triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026 dengan terus menggenjot sosialisasi dan pelayanan," pungkasnya.
Sumber: