Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi Hari Ini, Sapi Bali 449 Kg Jadi Rebutan
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi --
RIAU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar lelang non-eksekusi untuk 50 ekor sapi milik daerah secara online. Penawaran lelang terbuka ini memasuki hari terakhir pada Selasa (11/8) melalui situs resmi lelang.go.id.
Pemprov Riau menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk memfasilitasi transaksi transparan ini. Langkah ini memberikan akses langsung bagi peternak dan pelaku usaha peternakan untuk memboyong ternak berkualitas yang sebelumnya berada di bawah perawatan UPT Pengembangan Ternak dan Pakan Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
"Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, lelang terbuka ini memberikan akses transparan bagi siapa saja yang ingin memboyong hewan ternak berkualitas tinggi," kata Plt Kepala BPKAD Riau, Indra, Selasa (11/8).
Sapi Jumbo 449 Kg Jadi Daya Tarik Utama
Pengumuman Lelang Nomor: 1449/000.2.5/BPKAD/2026 mencatat variasi bobot ternak yang beragam dari 50 ekor sapi yang tersedia. Pemprov Riau menawarkan empat ekor sapi berbobot jumbo di atas 300 kilogram yang menarik perhatian calon pembeli.
Satu ekor sapi ras Bali jantan berwarna cokelat berusia 12 tahun menjadi pusat perhatian dengan bobot mencapai 449 kilogram. Tiga sapi jumbo lainnya memiliki bobot masing-masing 369 kg, 324 kg, dan 320 kg. Sementara itu, opsi bobot terendah yang tersedia berada di angka 153 kg.
"Dari total 50 ekor sapi, terdapat empat ekor sapi berbobot jumbo di atas 300 kilogram," ujar Indra.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Lelang Online
Masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mendaftar dan mengaktifkan akun di platform lelang.go.id. Calon peserta harus mengunggah berkas verifikasi berupa softcopy KTP aktif, NPWP, serta nomor rekening pribadi.
"Untuk berburu sapi-sapi potensial ini, calon peserta wajib mendaftarkan diri serta mengaktifkan akun di situs resmi lelang.go.id," tutur Indra.
Sistem akan menolak pendaftaran tanpa KTP valid secara otomatis. Selain syarat administrasi, peserta harus menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui nomor Virtual Account yang tersedia. Dana jaminan tersebut wajib masuk ke rekening KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
"Selain verifikasi berkas, syarat mutlak lainnya adalah penyetoran Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui nomor Virtual Account masing-masing peserta," kata Indra.
Aturan Pelunasan dan Ketentuan Pemenang
Proses penawaran berlangsung secara tertulis via internet (open bidding) tanpa kehadiran fisik. Peserta dapat mengajukan harga berulang kali untuk melampaui nilai limit yang ditetapkan.
Pemenang lelang wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran beserta bea lelang dalam jangka waktu lima hari kerja setelah penetapan. Keterlambatan pembayaran berakibat pada status wanprestasi, sehingga uang jaminan akan hangus dan masuk ke Kas Negara.
"Pemenang wajib melunasi seluruh kewajiban dalam waktu 5 hari kerja, sebab keterlambatan akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan otomatis hangus disetor ke Kas Negara," tegas Indra.
KPKNL akan mengembalikan UJL secara utuh 100 persen tanpa potongan kepada peserta yang belum berhasil memenangkan lelang. Seluruh sapi dijual dengan kondisi as is (apa adanya), di mana tanggung jawab penguasaan barang berpindah ke pemenang setelah serah terima.
Sumber: