Karhutla Gegara Pembukaan Kebun Sawit, Polisi Tangkap Pria Inisial S

Karhutla Gegara Pembukaan Kebun Sawit, Polisi Tangkap Pria Inisial S

Polisi menangkap pria berinisial S yang diduga membakar lahan hutan di Kerumutan, Pelalawan, untuk membuka kebun sawit.--

Polisi Ungkap Pembakaran Lahan

RIAU, DISWAY.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Penyidik menemukan dugaan pembakaran tersebut setelah memantau titik api yang muncul di kawasan itu.

Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memulai penelusuran setelah titik api terpantau pada 30 Juli 2026.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan petugas pertama kali mengetahui titik api melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk mencari sumber kebakaran.

Hasil penyelidikan mengarah kepada S. Pria tersebut mengaku sebagai pemilik lahan, tetapi polisi menemukan fakta berbeda mengenai status kawasan yang terbakar.

Lahan Masuk Kawasan Hutan

Menurut Asep, lokasi yang dibakar S ternyata berada di kawasan hutan. Temuan itu membuat penyidik memperdalam dugaan pembakaran sengaja yang berkaitan dengan pembukaan lahan.

Polisi menduga S membakar area tersebut sebagai bagian dari persiapan untuk membuat kebun sawit. Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.

Asep menjelaskan S sudah mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Ia lebih dulu membersihkan semak belukar dengan mempekerjakan orang lain.

Untuk pekerjaan tersebut, S mengeluarkan biaya sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah proses pembersihan selesai, ia membakar lahan agar area tersebut lebih mudah ditanami kelapa sawit.

Rencana S tidak berhenti pada pembukaan kebun. Polisi juga menemukan informasi bahwa lahan tersebut nantinya akan dijual kepada pihak lain.

Tersangka Kini Ditahan

Penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka setelah memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapan pelaku berlangsung ketika petugas masih berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Kerumutan. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman membutuhkan pengerahan personel dan peralatan secara intensif.

Ratusan Personel Tangani Karhutla

Ratusan personel gabungan terlibat dalam operasi pemadaman di kawasan Kerumutan. Mereka berasal dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta masyarakat.

Petugas menghadapi tantangan khusus karena lokasi kebakaran berada di kawasan gambut. Api di lahan gambut dapat merambat hingga bagian bawah permukaan tanah sehingga penanganannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat.

Sumber: