Kisah Burhanuddin Abdullah: Niat Selamatkan Bank Indonesia yang Berakhir di Penjara

Kisah Burhanuddin Abdullah: Niat Selamatkan Bank Indonesia yang Berakhir di Penjara

--

RIAU, DISWAY.ID -- Niat baik menyelamatkan lembaga dari jerat krisis hukum ternyata berujung pahit bagi Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini harus mendekam di balik jeruji besi usai terseret kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Kisah ini bermula ketika Bank Indonesia menghadapi situasi genting. Banyak pejabat BI kala itu terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan proses pembahasan revisi UU BI yang berlarut-larut di DPR. Demi menyelesaikan dua masalah besar tersebut, BI membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Keputusan Kolektif Rapat Dewan Gubernur

Dalam kondisi terdesak, Burhanuddin bersama jajaran dewan gubernur mengambil langkah mengalirkan dana YPPI. Keputusan pengeluaran dana tersebut lahir dari hasil keputusan kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.

Burhanuddin menegaskan dirinya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana yayasan tersebut.

"Tidak ada sepeser pun uang negara untuk memperkaya diri saya sendiri," tegas Burhanuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa dekade lalu.

Ia mengaku khilaf karena menaruh kepercayaan penuh pada laporan serta analisis dari jajaran bawahannya.

"Khilaf atau alpa adalah pada tempatnya. Kadang ada penyesalan, kenapa pada waktu itu saya percaya pada deputi saya. Kenapa saya percaya kata-kata Oey Hoey Tiong," ungkapnya penuh penyesalan.

Aliran Dana Rp100 Miliar dan Hukuman MA

Fakta persidangan membuktikan bahwa dana Rp100 miliar tersebut murni mengalir ke pihak ketiga. Sebanyak Rp68,5 miliar mengalir untuk bantuan hukum mantan pejabat BI, sementara Rp31,5 miliar sisanya mengalir ke anggota Komisi IX DPR.

Tim kuasa hukum Burhanuddin menyodorkan argumen bahwa dana YPPI merupakan aset yayasan swasta, bukan keuangan negara. Oleh sebab itu, tindakan tersebut secara teknis tidak menimbulkan kerugian negara. Selain itu, karena keputusan bersifat kolektif kolegial dalam RDG, pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya membebankan perorangan.

Meski memutus bersalah atas penyalahgunaan wewenang, pengadilan mengakui bahwa Burhanuddin tidak menikmati uang tersebut.

"Dia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI," bunyi pertimbangan hakim dalam putusannya.

Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi akhirnya memangkas hukuman Burhanuddin dari 5,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. MA mempertimbangkan bahwa Burhanuddin tidak menikmati hasil korupsi dan pernah berjasa bagi negara, termasuk menerima penghargaan Bintang Mahaputra pada 2007.

Hingga kini, perkara ini tetap menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai pertanggungjawaban pidana atas keputusan kolektif dalam sebuah lembaga. (*)

Sumber: