Hippindo Desak Pajak E-Commerce Segera Berlaku, Ritel Minta Aturan Online dan Offline Setara

Hippindo Desak Pajak E-Commerce Segera Berlaku, Ritel Minta Aturan Online dan Offline Setara

Hippindo mendesak pemerintah segera menerapkan pajak e-commerce agar pelaku usaha online dan ritel fisik bersaing dengan aturan yang setara.--

Peritel Nilai Kesetaraan Pajak Penting untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Adil

RIAU, DISWAY.ID - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah segera menerapkan pemungutan pajak pada transaksi e-commerce. Asosiasi menilai langkah tersebut penting agar pelaku usaha online dan ritel fisik menjalankan kewajiban perpajakan dengan mekanisme yang setara.

Permintaan itu muncul karena pelaku ritel modern selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari setiap transaksi. Selanjutnya, dana tersebut disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hippindo Soroti Kesetaraan Aturan Pajak

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menegaskan seluruh pelaku ritel telah menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. Menurutnya, sistem yang sama juga perlu diterapkan pada transaksi yang berlangsung melalui platform digital.

Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha yang berjualan secara online melalui kanal milik perusahaan ritel juga tetap memungut PPN sebesar 11 persen. Karena itu, ia berharap tidak ada perbedaan perlakuan antara perdagangan digital dan toko fisik.

"Di ritel itu kami bayar 11 persen, bahkan kami jual barang secara online pun kami setor negara 11 persen. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata antara online dan offline," kata Budihardjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2026).

Dukung Langkah Pemerintah

Hippindo menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi e-commerce. Menurut Budihardjo, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan sistem perpajakan, bukan menambah beban bagi pelaku usaha.

Ia menilai seluruh pelaku perdagangan seharusnya menjalankan kewajiban yang sama. Dengan begitu, persaingan usaha dapat berlangsung lebih sehat dan seimbang.

Budihardjo menjelaskan setiap transaksi di gerai ritel otomatis dikenakan PPN saat konsumen melakukan pembayaran di kasir. Setelah itu, perusahaan menyetorkan pungutan tersebut kepada negara.

"Kalau kami di kasir pasti kenakan 11 persen, kemudian kami setor ke negara. Jadi kami harapkan dipungut juga seperti kami memungut," ujarnya.

Pemerintah Tunda Aturan Pajak E-Commerce

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 kini diundur hingga 31 Oktober 2026.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta kesiapan implementasi di ekosistem perdagangan digital. Langkah itu juga bertujuan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak menghambat proses pemulihan ekonomi. Masa penundaan juga dimanfaatkan untuk memperpanjang sosialisasi kepada pelaku usaha digital sebelum aturan diterapkan.

Kesetaraan Jadi Sorotan

Hippindo berharap penundaan tersebut tidak mengubah arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Menurut asosiasi, penerapan mekanisme pajak yang setara akan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi melalui toko fisik maupun platform digital.

Dengan aturan yang berlaku secara merata, pelaku usaha dapat bersaing dalam kondisi yang lebih seimbang. Di sisi lain, negara juga tetap memperoleh penerimaan pajak sesuai mekanisme yang telah diterapkan pada sektor ritel. (*)

Sumber: