UMKM Riau Bisa Urus Legalitas Usaha Gratis, Siapkan Dokumen Ini!
Ilustrasi Pemprov Riau - Mediacenter.riau - --
RIAU, DISWAY.ID – Pelaku UMKM di Riau punya kesempatan mengurus berbagai legalitas usaha tanpa biaya mulai 3 hingga 7 Agustus 2026. Program ini digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
DPMPTSP Riau menargetkan sebanyak 3.000 pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan tersebut. Namun, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis legalitas yang ingin mereka urus agar proses verifikasi berjalan lancar.
Layanan Legalitas UMKM Gratis Dibuka Lima Hari
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika OK mengatakan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memanfaatkan layanan ini. Meski gratis, kelengkapan dokumen tetap menjadi faktor penting agar petugas dapat memproses permohonan secara cepat.
“Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat,” jelas Vera, Sabtu (1/8/2026).
Program tersebut menyediakan sejumlah layanan legalitas yang dibutuhkan pelaku UMKM. Layanan itu mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena waktu layanan hanya berlangsung lima hari, pelaku UMKM perlu mempersiapkan dokumen sejak awal. Dengan begitu, mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut tanpa terkendala kekurangan persyaratan saat proses pelayanan.
Syarat Urus NIB untuk Pelaku UMKM
Pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB harus menyiapkan sejumlah dokumen utama. Persyaratan tersebut meliputi KTP dengan NIK aktif, NPWP perorangan atau badan usaha, alamat dan domisili usaha, serta jenis usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Selain itu, pelaku usaha juga membutuhkan alamat email aktif untuk membuat akun Online Single Submission (OSS). Bagi badan usaha, pemohon harus membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Surat domisili juga perlu disiapkan apabila dokumen tersebut memang menjadi persyaratan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan seluruh berkas sesuai dengan status dan jenis badan usahanya.
Ini Dokumen untuk Sertifikat Halal
Pelaku UMKM yang ingin mengurus Sertifikat Halal juga perlu menyiapkan dokumen khusus. Persyaratannya mencakup NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar nama produk dan bahan baku, serta diagram alur proses produksi.
Pemohon juga harus menyiapkan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), surat pernyataan dan formulir pendaftaran, KTP, serta sertifikat penyelia halal. Untuk produk tertentu, pemohon juga perlu melengkapi izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Khusus pengajuan melalui skema self declare, prosesnya wajib mendapat pendampingan Pendamping Proses Produk Halal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menyesuaikan pengajuan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan CPPB-OB Juga Difasilitasi
DPMPTSP Riau turut membuka layanan pengurusan izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPB-OB. Pelaku usaha perlu membawa legalitas usaha seperti NIB dan akta pendirian perusahaan.
Dokumen lainnya meliputi denah bangunan dan lokasi produksi, diagram alur proses produksi, daftar peralatan dan sanitasi, serta sertifikat kesehatan penanggung jawab teknis. Pemohon juga perlu melengkapi dokumen sistem mutu seperti SOP atau HACCP.
Sumber: