Kasus Jembatan Air Hitam Memanas, Polda Riau Sita 20 Dokumen
Penyidik Polda Riau menggeledah kantor terkait proyek Jembatan Air Hitam Rohil--
Penyidikan Jembatan Air Hitam Meluas
RIAU, DISWAY.ID - Kasus Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini memperluas pencarian alat bukti dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
Setelah menyisir Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, tim penyidik bergerak ke Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Rohil pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan proses penggeledahan tersebut. Menurut dia, penyidik sebelumnya telah menyelesaikan pemeriksaan di Kantor BPKAD sebelum melanjutkan pencarian dokumen di Kantor ULP Setda Rohil.
"Untuk di Kantor BPKAD sudah selesai penggeledahan, mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sekarang lanjut di Kantor ULP Setda," kata Yogie.
20 Dokumen Diamankan Penyidik
Penggeledahan di Kantor BPKAD Rohil menghasilkan temuan penting bagi penyidik. Tim mengamankan 20 dokumen yang mereka duga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
Yogie mengatakan penyidik masih menjalankan proses penggeledahan di Kantor ULP Setda Kabupaten Rohil saat memberikan keterangan. Karena itu, penyidik belum menyampaikan hasil lengkap dari kegiatan tersebut.
"Saat ini penggeledahan sedang berlangsung di ULP Setda Kabupaten Rohil. Untuk di BPKAD tadi, ada 20 dokumen yang kita sita dan amankan," ungkap Yogie.
Temuan tersebut menambah daftar dokumen yang masuk dalam rangkaian penyidikan. Sebelumnya, tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen ketika menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil.
Geledah Kantor PUTR Selama 12 Jam
Penyidik memulai rangkaian penggeledahan pada Selasa, 28 Juli 2026. Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas PUTR Rohil selama kurang lebih 12 jam.
Dari kantor tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek Jembatan Air Hitam. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut.
"Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam," kata Ade.
Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci apakah rangkaian penggeledahan juga menghasilkan barang bukti elektronik. Ketika mendapat pertanyaan mengenai hal itu, Ade hanya menjawab bahwa proses masih berjalan.
"Masih on process," ujarnya singkat.
Proyek Bernilai Lebih dari Rp31,6 Miliar
Kasus Jembatan Air Hitam menjadi perhatian karena proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membiayai proyek itu melalui APBD Tahun Anggaran 2022.
Sumber: