652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Bengkalis, Nilainya Tembus Rp4 Miliar!
Penyelundupan iPhone terungkap di Bengkalis - IST ---
Modus barang tak bertuan terbongkar di Pelabuhan BSSR Bengkalis, negara selamatkan potensi kerugian hampir Rp1 miliar.
RIAU, DISWAY.ID - Upaya penyelundupan ratusan iPhone bekas melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bengkalis. Sebanyak 652 unit iPhone bekas dari berbagai tipe diamankan setelah diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi.
Barang elektronik tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4.095.873.798. Penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp950.242.721.
Modus Barang Tak Bertuan Terbongkar
Aksi penyelundupan ini terungkap pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu kapal penumpang MV Oceanna 5 baru saja bersandar setelah berlayar dari Muar, Malaysia.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan langsung memeriksa aktivitas penumpang beserta barang bawaan yang turun dari kapal. Pengawasan tersebut mengarah pada sebuah troli yang membawa enam kotak besar berbungkus plastik hitam.
Keberadaan troli itu memunculkan kecurigaan karena tidak ada seorang pun yang mendekat ataupun mengaku sebagai pemiliknya. Padahal arus penumpang masih keluar masuk pelabuhan.
Petugas kemudian menunggu beberapa saat di area sterilisasi dengan harapan pemilik barang datang mengambil paket tersebut. Namun hingga kondisi pelabuhan mulai lengang, enam kotak itu tetap tidak bertuan.
Diperiksa dengan X-Ray, Ratusan iPhone Terungkap
Setelah tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan barang, petugas mengambil langkah pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi awak kapal MV Oceanna 5 sebagai saksi.
Enam kotak tersebut kemudian dibawa menuju ruang pemeriksaan X-Ray. Hasil pemindaian memperlihatkan susunan perangkat elektronik dalam jumlah besar.
Petugas selanjutnya membuka kemasan plastik hitam yang membungkus kotak tersebut. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga siap dipasarkan secara ilegal.
Seluruh perangkat itu diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk.
Nilai Barang Miliaran Rupiah
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Menurutnya, penindakan tersebut sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ungkap Novryansyah dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Langkah itu dilakukan untuk menjaga iklim usaha di dalam negeri tetap sehat dari praktik perdagangan ilegal.
Masyarakat Diingatkan Waspadai iPhone Black Market
Selain mengungkap penyelundupan, Bea Cukai Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli ponsel yang berasal dari jalur tidak resmi. Perangkat yang masuk secara ilegal memiliki berbagai risiko bagi konsumen.
Sumber: