Cukong Perusak Mangrove Meranti Segera Diseret ke Meja Hijau

Cukong Perusak Mangrove Meranti Segera Diseret ke Meja Hijau

Cukong Perusak Mangrove Meranti Segera Diseret ke Meja Hijau-Dok. Istimewa-

RIAU, DISWAY.ID -- Tabir gelap bisnis haram arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya dibongkar total oleh aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi merampungkan penyidikan panjang kasus perusakan hutan mangrove skala besar ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pelimpahan tahap II, menyerahkan tiga tersangka utama beserta tumpukan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti untuk segera disidangkan.

Di balik hancurnya benteng hijau pesisir Meranti, polisi berhasil menyeret para aktor intelektualnya. Tiga orang yang diserahkan ke jaksa memiliki peran krusial, B alias CC dan M alias AW yang bertindak sebagai cukong atau pemilik modal dapur arang ilegal, serta SA yang menjadi nakhoda kapal pengangkut hasil jarahan tersebut.

BACA JUGA:Ngeri! Kasir PT MPT Mandi Darah Dikirim Lewat WA, Duit 76 Juta Amblas

Ketiganya kini hanya bisa pasrah menunggu jadwal persidangan, menghadapi tuntutan hukum atas tindakan eksploitasi alam yang mereka nakhodai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyerahan tersangka ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam mengawal kasus ini dari hulu ke hilir. Aktivitas produksi arang bakau yang merusak ekosistem pesisir Meranti ini dipastikan disetop total.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," ujar Kombes Ade Kuncoro.

Drama kejatuhan jaringan ini bermula dari keberanian warga lokal yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Bergerak senyap, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dikomandoi AKBP Teddy Ardian langsung melakukan investigasi mendalam ke wilayah pesisir.

BACA JUGA:Messi Geser Ronaldo dari Buku Rekor Piala Dunia

"Petugas berhasil menggerebek kapal KM Aldan 2 yang tertangkap basah sedang memuat berton-ton arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," ujar Teddy.

Tak puas hanya sampai di situ, penyidik terus mengendus aliran bisnis haram ini dan melakukan pengembangan ke wilayah lain. Hasilnya mengejutkan, polisi kembali menemukan dua lokasi dapur arang ilegal serupa yang tersembunyi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Dari seluruh lokasi penggerebekan, aparat menyita barang bukti yang fantastis, sekitar 2.800 karung arang bakau dengan berat membumbung hingga lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove hasil penebangan liar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, praktik lancung yang merusak paru-paru pesisir ini ternyata sudah menggeliat subur selama dua hingga tiga tahun terakhir. Demi meraup keuntungan pribadi, para cukong ini tidak hanya mengedarkan arang bakau di pasar domestik, melainkan menyelundupkannya ke pasar internasional.

BACA JUGA:Hat-trick ke Gawang Aljazair Antar Messi Samai Rekor Legendaris Klose

Sumber: