Kasus Koperasi Swadharma Memanas, Pakar Tegaskan BNI Tak Bisa Dibebani Tanggung Jawab
Pakar Koperasi, Suroto (IST)--
RIAU, DISWAY.ID - Kasus Koperasi Swadharma kembali memicu perhatian publik setelah muncul tuntutan agar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ikut bertanggung jawab atas dugaan hilangnya dana investasi. Namun, pandangan berbeda justru datang dari pakar koperasi Suroto yang menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dikaitkan langsung dengan institusi perbankan.
Menurut Suroto, isu Koperasi Swadharma dan BNI harus ditempatkan secara proporsional karena keduanya merupakan dua entitas hukum yang berbeda. Karena itu, polemik yang muncul saat ini dinilai tidak otomatis membuat BNI memikul tanggung jawab hukum atas persoalan yang terjadi di koperasi tersebut.
Pakar Sebut Tanggung Jawab Ada di Pengurus Koperasi
Suroto menegaskan setiap masalah yang muncul di tubuh koperasi, termasuk dugaan persoalan likuiditas dan pengelolaan dana, menjadi ranah internal koperasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Koperasi dan bank itu punya tanggung jawab masing-masing. Jadi kalau terjadi masalah di Koperasi Swadharma, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus koperasi. Bukan bank,” ujar Suroto dalam keterangannya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha milik anggota. Karena itu, forum tertinggi dalam penyelesaian masalah berada di rapat anggota, termasuk untuk menentukan langkah penyelamatan, evaluasi pengurus, hingga perubahan manajemen bila diperlukan.
Menurutnya, bila terdapat persoalan dana anggota atau gangguan likuiditas, jalur penyelesaiannya bukan dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak di luar koperasi, melainkan melalui keputusan anggota sebagai pemilik lembaga.
Tuntutan ke BNI Dinilai Tak Berdasar
Di tengah berkembangnya tuntutan agar BNI mengganti kerugian dana yang hilang, Suroto menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Ia menekankan, bank tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian dari produk investasi yang tidak menjadi bagian dari sistem atau produk resmi perbankan.
“Secara hukum itu tidak mungkin. Kalau semua kerugian di koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa kacau. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab narasi yang berkembang bahwa kedekatan historis antara koperasi dengan pegawai bank otomatis menciptakan tanggung jawab institusional. Menurut Suroto, asumsi itu keliru.
Hubungan Historis Bukan Dasar Tanggung Jawab
Salah satu isu yang mengemuka adalah fakta Koperasi Swadharma didirikan oleh pegawai bank. Namun, Suroto menilai hal itu tidak dapat menjadi dasar menyeret bank sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Menurut dia, latar belakang pendirian koperasi tidak mengubah fakta hukum bahwa koperasi memiliki akta, kepengurusan, serta operasional independen.
“Kalau Koperasi Swadharma kebetulan didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas seluruh kegiatan koperasi. Ini harus diluruskan agar tidak merusak sistem keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa produk investasi yang disebut-sebut bermasalah bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perbankan disebut tidak memiliki keterkaitan dengan produk tersebut.
BNI Buka Suara Soal Status Koperasi Swadharma
Sumber: